KPK Tak Cemas Risiko Penghilangan Bukti dalam Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa mereka tidak merasakan kekhawatiran besar terkait potensi hilangnya barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Hal ini dinyatakan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika menanggapi pertanyaan mengenai pencegahan keluar negeri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan lainnya yang akan berakhir pada Februari mendatang.

Budi menyatakan bahwa proses pemeriksaan oleh penyidik ini akan segera selesai. Dia menambahkan bahwa KPK kini sedang menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara ini.

Menurut Budi, mereka tetap percaya diri meskipun menghadapi tantangan dalam penyelidikan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara tanpa terburu-buru demi memastikan akurasi dalam setiap langkah yang diambil.

Perkembangan Terakhir Dalam Penyelidikan Kasus Haji

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi ini memang berjalan lambat. Namun, ia menekankan bahwa proses tetap berlangsung, dan tidak ada satu pun langkah yang diambil tanpa pertimbangan matang.

Fitroh menjelaskan, “Kita harus berhati-hati. Meskipun prosesnya lambat, kita harus memastikan bahwa setiap detil diperiksa dengan cermat.” Poin ini sangat krusial dalam konteks keadilan dan hak asasi manusia yang juga terlibat dalam persoalan ini.

Walaupun tidak memberikan waktu pasti kapan tindak lanjut akan dilakukan, ia optimis bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan. Pengumuman ini diharapkan akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus haji ini.

Pentingnya Hitungan Kerugian Negara Dalam Kasus Ini

Fitroh menegaskan bahwa evaluasi kerugian negara adalah elemen penting dalam mencapai kesimpulan hukum. KPK kini sedang berkomunikasi dengan auditor BPK untuk jumlah kerugian yang pasti.

“Kami harus menggunakan Pasal 2 dan 3 dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan adanya perhitungan kerugian negara,” ungkap Fitroh. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada pengukuran dampak yang lebih luas.

Selama proses ini, KPK telah memeriksa banyak saksi, termasuk staf dan pejabat di Kementerian Agama serta agen perjalanan haji. Ini adalah langkah penting dalam mengumpulkan bukti yang akan mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Dampak Penyelidikan Terhadap Kementerian Agama

Banyak nama terlibat dalam penyelidikan ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pejabat lainnya. Saksi-saksi yang diperiksa mencakup berbagai pihak yang terkait erat dengan penyelenggaraan ibadah haji dan juga biro perjalanan.

KPK juga melakukan tindakan pencegahan, seperti larangan bepergian ke luar negeri yang berlaku untuk Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa individu lainnya. Tindakan ini diambil untuk mencegah mereka menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.

Setidaknya ada beberapa lokasi yang telah digeledah oleh KPK, termasuk rumah kediaman Yaqut dan kantor agen perjalanan haji. Ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menyelidiki kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengumpulkan barang bukti dan informasi yang relevan.

Related posts